LATAR BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan bentuk pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum serta kebutuhan dunia kerja.

PKL merupakan metode pembelajaran berbasis pengalaman yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai proses kerja yang diterapkan oleh para profesional dalam menyelesaikan berbagai tugas di dunia kerja. Melalui kegiatan ini, peserta didik memperoleh pengalaman nyata untuk mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan dengan kompetensi keahlian yang dipilih.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pada berbagai Program Keahlian yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Program-program tersebut dikelompokkan ke dalam bidang keahlian sesuai dengan sektor industri, dunia usaha, maupun asosiasi profesi. Penetapan jenis bidang dan program keahlian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Praktik Kerja Lapangan merupakan pola penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan melalui kerja sama antara SMK dengan dunia kerja, asosiasi profesi, maupun instansi pemerintah sebagai Institusi Pasangan (IP). Kerja sama tersebut mencakup seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan sertifikasi sebagai satu kesatuan program. Durasi pelaksanaan PKL umumnya berlangsung selama 3 hingga 6 bulan efektif, sesuai dengan kebijakan sekolah. Melalui pola ini, diharapkan mutu lulusan SMK semakin selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Pelaksanaan PKL tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis peserta didik, tetapi juga membentuk karakter dan etos kerja yang profesional. Melalui pengalaman bekerja secara langsung, peserta didik diharapkan memiliki kemampuan bekerja yang baik, motivasi tinggi, inisiatif, kreativitas, tanggung jawab, disiplin waktu, ketelitian, serta mampu menghasilkan pekerjaan yang berkualitas sesuai dengan standar dunia kerja.