PROFIL

Bandar Udara Juwata Tarakan merupakan bandar udara utama di Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Jalan Mulawarman No. 1, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bandara ini memiliki kode IATA: TRK dan ICAO: WAQQ, serta menjadi pintu gerbang transportasi udara bagi wilayah Kalimantan Utara dan daerah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Utama Juwata Tarakan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan operasional Bandar Udara Juwata Tarakan. Dalam menjalankan tugasnya, UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan profesional.

Sebagai bandar udara internasional, Bandar Udara Juwata Tarakan memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas transportasi udara, mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan sektor pariwisata, serta mendukung pertahanan dan keamanan negara, khususnya di kawasan utara Pulau Kalimantan.

Dalam mendukung operasional penerbangan, Bandar Udara Juwata Tarakan memiliki landasan pacu (runway) sepanjang 2.500 meter dengan lebar 45 meter. Fasilitas tersebut memungkinkan bandara melayani berbagai jenis pesawat berbadan sedang, seperti Boeing dan Airbus, serta pesawat perintis yang melayani rute-rute di wilayah Kalimantan Utara dan daerah sekitarnya.

Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, fasilitas operasional yang memadai, serta komitmen terhadap peningkatan mutu pelayanan, Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan terus berupaya mewujudkan pelayanan transportasi udara yang aman, selamat, nyaman, tertib, dan berstandar nasional maupun internasional sebagai bagian dari pembangunan sektor transportasi di Indonesia.